Jumat, 06 April 2012

Tugas Tik



Budaya Kepurbakalaan Banten
          
            Situs kepurbakalaan Banten menjadi aset yang harus dilestarikan dan dipelihara. Mengingat peradaban tempo dulu dari segi Bangunan, Candi dan Kampak Perisai sebagai inspirasi untuk generasi yang akan datang. Banyak kita belajar bagaimana memahami cara pembuatan Kampak Perimbas, Serpih Batu (Masa Plestosen) dari situs-aitus tersebut. Situs purbakala adalah situs Benda Cagar Budaya yang dilindungi oleh negara. Bahkan sanksi yang yang dikenakan bagi para pelaku yang memperjualbelikan tergolong berat. Karena walau bagaimanapun benda yang berupa situs purbakala atau harta karun adalah milik negara. Ini tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi : “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Apapun temuan yang berkenaan dengan benda kuno yang berasal dari bumi harus diserahkan pada negara. Karena negara yang berhak mengelolanya bukan untuk kepentingan individu atau kelompok.
Apalagi diperjualbelikan kepada negara tertentu. Seperti kejadian hilangnya beberapa situs purbakala di musium Radia Pustaka beberapa tahun silam.
     Musium tertua di Indonesia harus rela kehilangan benda bersejarah berupa patung, buku-buku kuno, dan aset-aset penting lainnya. Patut disayangkan oleh berbagai pihak, mengapa benda yang seharusnya dijaga dan dilindungi harus raib ketangan orang yang tidak bertanggung jawab. Kejadian tersebut tidak terlepas dari keterlibatan orang dalam. Ironisnya, mafia penjualan aset purbakala sudah kerap dilakukan. Ini menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan pemerintah terhadap benda-benda purbakala. Serta perlu tindakan yang tegas dari para pelaku tanpa memandang jabatan, gelar dan pangkat seseorang.


0 komentar: