Budaya Kepurbakalaan Banten
Situs
kepurbakalaan Banten menjadi aset yang harus dilestarikan dan dipelihara.
Mengingat peradaban tempo dulu dari segi Bangunan, Candi dan Kampak Perisai
sebagai inspirasi untuk generasi yang akan datang. Banyak kita belajar
bagaimana memahami cara pembuatan Kampak Perimbas, Serpih Batu (Masa Plestosen)
dari situs-aitus tersebut. Situs purbakala adalah situs Benda Cagar Budaya yang
dilindungi oleh negara. Bahkan sanksi yang yang dikenakan bagi para pelaku yang
memperjualbelikan tergolong berat. Karena walau bagaimanapun benda yang berupa
situs purbakala atau harta karun adalah milik negara. Ini tercantum dalam UUD
1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi : “Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Apapun temuan yang berkenaan dengan benda
kuno yang berasal dari bumi harus diserahkan pada negara. Karena negara yang
berhak mengelolanya bukan untuk kepentingan individu atau kelompok.
Apalagi diperjualbelikan kepada negara
tertentu. Seperti kejadian hilangnya beberapa situs purbakala di musium Radia
Pustaka beberapa tahun silam.
Musium tertua di Indonesia harus rela kehilangan benda bersejarah berupa
patung, buku-buku kuno, dan aset-aset penting lainnya. Patut disayangkan oleh
berbagai pihak, mengapa benda yang seharusnya dijaga dan dilindungi harus raib
ketangan orang yang tidak bertanggung jawab. Kejadian tersebut tidak terlepas
dari keterlibatan orang dalam. Ironisnya, mafia penjualan aset purbakala sudah
kerap dilakukan. Ini menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan pemerintah
terhadap benda-benda purbakala. Serta perlu tindakan yang tegas dari para
pelaku tanpa memandang jabatan, gelar dan pangkat seseorang.